Rabu, 01 Juli 2015

PENGACARA/ ADVOKAT JABOTABEK 0818701611


DAMPINGI OLEH PENGACARA  

ITU ADALAH HAK SETIAP TERSANGGKA & SAKSI 


KAMI MELAYANI JASA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM 

1. Perkara pidana umum
2. Perkara pidana khusus
3. Perkara perdata umum
4. Tata usaha negara 
5. Perkawinan & Perceraian
6. Kasus Pertanahan 
7. Hukum Keluarga dan Waris
8. Hukum Perjanjian kerja sama 
9. Hukum Bisnis dan Perusahaan 

      
LAYANAN KONSULTASI HUKUM KHUSUS       




Alamat bandung : jl Ramdan no 27 Bandung 
Alamat bekasi : jl mes AL ujung aspal no 4  bekasi 


Layanan Konsultasi Hukum 




Kantor Hukum TZ&REKAN adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.
Kantor Hukum TZ&REKAN  mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat : Bandung tasikmalaya sumedang purwakarta indramayu sukabumi dan lain-lain. juga Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi  Jabotabek Banten
Kantor Hukum TZ&REKAN  dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti  Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Kantor Hukum TZ&REKAN . menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi).

Peradilan Tata Usaha Negara 
atau disingkat PTUN adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor kami dapat mendampingi dan mewakili klien untuk menghadapi kasus sengketa Tata Usaha Negera. Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus tata usaha negara seperti tersebut diatas, kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.

                                                                                      

Eksistensi dan perkembangan Kantor Hukum TZ&REKAN   tersebut tentu saja tidak serta merta terjadi begitu saja, semuanya tidak lepas dari dukungan dan peran serta seluruh komponen yang saling bahu membahu menciptakan suatu keharmonisan dalam lingkungan kerja yang dinamis yang ditunjang oleh  keberadaan advokat yang handal dalam berbagai bidang hukum dan sudah sangat berpengalaman dalam menangani berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi dan beracara di semua jenis dan tingkatan Pengadilan.

HUBUNGI KAMI DI 021-29060897 & 081389898745 

Senin, 20 April 2015

JASA PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM 0818701611

        JANGAN MAU DI PERIKSA PENYIDIK 
,TAMPA 
DI 

DAMPINGI OLEH PENGACARA /ADVOKAT 
KARNA 
ITU ADALAH HAK SETIAP TERSANGGKA 




KAMI MELAYANI JASA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM 

1. Perkara pidana umum
2. Perkara pidana khusus
3. Perkara perdata umum
4. Tata usaha negara 
5. Perkawinan & Perceraian
6. Kasus Pertanahan 
7. Hukum Keluarga dan Waris
8. Hukum Perjanjian kerja sama 
9. Hukum Bisnis dan Perusahaan 
      
LAYANAN KONSULTASI HUKUM KHUSUS       





Alamat bandung : jl Ramdan no 27 Bandung 
Alamat bekasi : jl mes AL ujung aspal no 4  bekasi 


Layanan Konsultasi Hukum 


Adalah layanan khusus yang kami berikan kepada msyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum sehari-hari ( non business cases ). Layanan ini kami berikan sebagai wujud pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu seabagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 22 Undang - undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. 

Layanan bantuan hukum khusus

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.
Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat : Bandung tasikmalaya sumedang purwakarta indramayu sukabumi dan lain-lain. juga Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi  Jabotabek Banten
Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti  Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi).

Peradilan Tata Usaha Negara 
atau disingkat PTUN adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor kami dapat mendampingi dan mewakili klien untuk menghadapi kasus sengketa Tata Usaha Negera. Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus tata usaha negara seperti tersebut diatas, kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.

                                                                                      

Eksistensi dan perkembangan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. tersebut tentu saja tidak serta merta terjadi begitu saja, semuanya tidak lepas dari dukungan dan peran serta seluruh komponen yang saling bahu membahu menciptakan suatu keharmonisan dalam lingkungan kerja yang dinamis yang ditunjang oleh  keberadaan advokat yang handal dalam berbagai bidang hukum dan sudah sangat berpengalaman dalam menangani berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi dan beracara di semua jenis dan tingkatan Pengadilan.

*      
Ø      
      Hukum Penanaman Modal
           Pengundangan hukum penanaman modal Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat investasi dengan memberikan kepada investor konsesi dalam bidang perpajakan.Dalam prakteknya ternyata birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah menjadi bagian dari proses tersebut. Oleh karena itu Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. menyediakan bantuan dan bimbingan dalam mempersiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut hukum penanaman modal asing dan dalam negeri, termasuk pendirian dan pedaftaran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan memberikan advis-advis mengenai ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan serta kebijakan lainnya. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. juga dapat membantu klien dalam mengajukan permohonan persetujuan penanaman modal kepada BKPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan membantu klien dalam memilih investasi yang paling tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian joint venture, termasuk perijinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebasan perpajakan.

Ø      Kesehatan


         Dalam tatanan kehidupan masyarakat modern permasalahan dunia kesehatan berkembang dengan begitu pesat, sehingga melahirkan aturan hukum tersendiri yang dikenal dengan Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law). Di Indonesia hukum kesehatan diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesahatan, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam lingkup hukum kesehatan ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. sebagai bagian dari penegak hukum memfokuskan diri pada kajian dan pelayanan penyelesaian permasalahan internal rumah sakit dan permasalahan antara pasien dengan dokter (rumah sakit) yang mencakup: pelayanan kesehatan, pidana dan malpraktek medik, rekam medik, etika kedokteran, dan lain-lain.

Ø     
   Ø      Kepailitan
          Hukum Kepailitan Indonesia telah berlaku secara efektif sejak tahun 1998. Dalam merespon perkembangan hukum tersebut Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. secara khusus membentuk divisi kepailitan yang diperuntukkan untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di hadapan Pengadilan Niaga, termasuk bantuan hukum bagi kliennya, baik sebagai Pemohon atau Termohon Pailit. Selain itu pelayanan hukum ini memberikan advis hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian. Pelayanan hukum yang dilakukan oleh divisi ini menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat sisi hukum dagang dan kepailitan, dan apabila diperlukan dapat memberikan kemampuan litigasi yang dimilikinya. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI &ASSOCIATES. untuk selalu dapat bekerja sama dengan klien dalam menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi.

Ø      Hak Milik Intelektual

         Pelayanan hukum ini menyediakan cakupan yang luas mengenai hak milik intelektual, meliputi perlindungan, pendaftaran, eksploitasi, lisensi, penegakan hukum atas merek dagang, patent, rahasia dagang, copyrights dan hak-hak terkait dengan desain industri. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. selalu berupaya melindungi hak milik inteletual klien dalam bidang bisnis hiburan, olahraga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. bekerja sama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik intelektual yang konprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang layak didaftarkan, perijinan serta pengawasan atas hak-hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran. Cakupan layanan yang dapat diberikan juga meliputi jasa hukum meliputi penentuan ceruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan jasa hukum khusus dalam industri mereka. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI &ASSOCIATES. juga dapat memberikan advis serta merancang bentuk-bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, perusahaan penyiaran, satelit,TV Kabel serta majalah dan koran.

Ø      Lingkungan
        Dalam hal ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI &ASSOCIATES. telah berpengalaman dalam melakukan due diligence (uji menyeluruh) terhadap lingkungan. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES.menyadari akan potensi masalah dalam lingkungan dan karenanya menyelenggarakan advis hukum mengenai salah satunya ganti kerugian untuk mencegah dan meminimasi kewajiban-kewajiban terhadap lingkungan. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. juga mampu mewakili lembaga komersial dan industri, pengembangan, bank dalam akuisisi dan divestasi. Dengan akses otomatis terhadap sistem manajemen dalam firma, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES.dapat membantu mempercepat tindakan-tindakan yang cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum lingkungan. Apabila dikehendakiKantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. juga membuka kemungkinan untuk bekerja dengan lembaga lain sepanjang mendukung pada program pelaksanaan pelayanan.

Ø      
Ø      Properti
           Pelayanan hukum ini meliputi advis terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa menyewa dan perencanaan properti, mewakili bermacam-macam perusahaan pengembangan, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti, advis dalam bidang kehutanan, agrikultur, kelautan, kegiatan pembiayaan real estate dan konstruksi serta prosedur tender dan kontrak investasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.



Ø      Ketenagakerjaan
          Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. memberikan pelayanan hukum dalam area yang terkait dengan hubungan industrial dan perburuhan (ketenagakerjaan). Pelayanan hukum ini mencakup merancang kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja baik individual maupun massal termasuk merancang kompensasi uang jasa, paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & ASSOCIATES. juga memberikan konsultasi kepada Warga Negara Asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya Warga Negara Asing tersebut di Indonesia. Team yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk berpengalaman mewakili kliennya dalam Penyelesaian Sengketa ketenagakerjaan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial.

v      LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh  Kantor Hukum HAYUN SHOBRI &ASSOCIATES. dalam kerjasama ini adalah meliputi:

Ø      Drafting dan reviewing perjanjian dan peraturan perusahaan;
Ø      Konsultasi hukum perusahaan;
Ø      Presentasi dan negosiasi perusahaan;
Ø      Perselisihan perburuhan;
Ø      Arbitrase;

       Perdata & Pidana
Ø      Alternative Dispute Resolution (ADR);
Ø      Litigasi di dalam dan luar pengadilan;
Ø      Bill collector untuk kredit macet;
Ø      Jasa-jasa hukum terkait lainnya.



v  PERSYARATAN KERJASAMA

ü  Foto copy Kartu Pengenal (KTP) pemohon.
ü  Menandatangani perjanjian/ kontrak.


   Anggota-anggota profesional yang tergabung di Kantor Hukum Hayun Shobri & Associates ini adalah :

  1. Hayun Shobri, S.H., M.H.;
  2. Taufik Zufrie, S.H.
  3. Api Kadafi, S.H.;
  4. Sakti Nur Alam, S.H.;
  5. Deni Permana, S.H.;
  6. A. Barnas Iskandar, S.H.;
  7. Dedi Kusmayadi, S.H.;
  8. M. Ronny B., S.H., M.H.;
  9. Fita Kadarwati, S.H.;
  10. Wawan Hendra S., S.H.;
  11. Armita R. Sibuea, S.H.;
  12. Cece Suryana, S.H.;
  13. Wawan Setiawan, S.H.;
  14. Eko Yuhono, S.H., M.H.;
  15. Rizki R. Kosasih, S.H.,
  16. Amir Syarifudin, S.H., M.H.;
  17. Sammy Hizkia;
*      PENUTUP

Demikian proposal penawaran kerjasama ini kami buat dengan harapan akan terjalinnya suatu kerjasama/kemitraan antara kantor hukum kami dengan perusahaan yang Bapak/Ibu/Sudara pimpin dengan tetap berpegang teguh pada prinsip saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu/Saudara kami ucapkan terima kasih.